Virus Corona di Indonesia

VIRAL VIDEO Anggota DPRD Larang Pemakaman PDP Corona Sesuai SOP, 'Aku Gak Takut Mati', ini Faktanya

Penulis: Ani Susanti
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi anggota DPRD ribut dengan polisi soal pemakaman jenazah PDP Corona.

Namun dalam hal ini, Aris menjelaskan bahwa PDP yang meninggal dunia tersebut belum dapat dipastikan apakah terjangkit Covid-19.

"Belum dipastikan positif, soalnya kan baru masuk masih di UGD," ungkapnya.

Namun, pihaknya belum merinci riwayat perjalanan PDP yang meninggal tersebut.

Kendati begitu, Aris menyampaikan terhadap pasien memang harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Nanti kukabari ya," tutupnya.

Terkait status para keluarga almarhum SA, Aris menyebutkan akan segera melakukan penyelidikan epidemiologi.

"Sedang penyelidikan epidemiologi tim medis," tambahnya.

Cinta Terlarang Janda Aceh & Suami Orang Terkuak, Bayi Dibuang ke Tong Sampah, Akting Tercium Polisi

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan maklumat Kapolri sesuai Nomor: Mak/ 2 AI/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut yakni:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatrya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Estoj, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

Halaman
1234

Berita Terkini