4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval: serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. telap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara beriebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, keresahan di masyarakat. (Muhammad Fadli Taradifa)
• Bisakah Pasien Corona Tanpa Gejala Sembuh Tanpa Berobat? Dokter Bahas Isolasi Diri, Simak Jawabannya
• VIRAL Kehidupan 1 Keluarga Tinggal di Atas Pohon Takut Kena Virus Corona: Tidak Punya Kamar Pribadi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota DPRD Medan Lawan Polisi dan Sesumbar Mau Telan Virus Corona, Ini Kata Kapolsek Medan Area.