Virus Corona di Blitar

Cegah Penyebaran Virus Corona, 14 Napi di LP Kelas II B Blitar Dibebaskan Lebih Cepat

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pembesuk antre di depan pintu gerbang LP Kelas II B Blitar, Kamis (8/11/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 14 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar dibebaskan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan, Rabu (1/4/2020).

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pembebasan lebih cepat para napi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penumpang dari Luar Kota akan Dicek Kesehatannya di Posko Terpadu Terminal Patria dan Stasiun Blitar

Jadwal Pemulangan Puluhan Ribu Santri Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Dimajukan

"Hari ini ada pembebasan 14 napi. Ini menjadi tahap pertama bagi napi yang mendapatkan SK pembebasan bersyarat dan cuti bersama. Setelah ini kami akan melakukan pembaruan data, untuk rencana pelepasan napi yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri," kata Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan, Rabu (1/4/2020).

Bambang Setyawan mengatakan, para napi yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana.

Program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua napi.

Khusus napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk sementara tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi.

Satgas Penanganan Covid-19 Akui Ada Warga Tulungagung Positif Virus Corona di Kota Batu

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Imbau Soal Penggunaan Dana BOS

"Khusus untuk napi kasus tertentu yang terkait dengan PP 99, seperti kasus korupsi dan narkoba untuk sementara tidak mendapat kesempatan program ini," ujarnya.

Menurutnya, program asimilasi ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona di LP.

Jika para napi tetap berada di LP, petugas akan kesulitan melakukan pembatasan fisik maupun sosial. Apalagi, kondisi LP rata-rata over kapasitas.

"Ini bukan berarti kami tidak melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona di dalam LP. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus itu. Tapi kondisi LP yang over kapasitas akan menyulitkan petugas melakukan pembatasan fisik maupun sosial," katanya.

Satu Warga Positif Corona, Polres dan Pemkot Blitar Serentak Semprotkan Disinfektan di Jalan

Peringatan Hari Jadi Kota Blitar Batal, Anggaran Rp 15 M akan Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Dia menjelaskan, petugas sudah melakukan upaya pencegahan dengan meniadakan jam kunjungan untuk napi. Jam kunjungan untuk napi diganti dengan layanan video call.

"Kami memutus kontak fisik dari luar dengan meniadakan jam kunjungan. Kami juga memberi sosialisasi dan edukasi tata cara menghindari penyebaran virus kepada para napi," ujarnya.

Selain itu, kata Bambang, petugas juga sudah menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan LP. Petugas yang keluar masuk LP juga disemprot menggunakan cairan disinfektan.

"Untuk sementara penyemprotan kepada petugas yang datang ke LP masih manual, rencananya kami akan menyediakan bilik sterilisasi di LP," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Angka OPD Virus Corona di Tulungagung Tinggi Dianggap Baik untuk Penanganan Covid-19

Ikuti Instruksi Kemenkumham, 500 Warga Binaan dari Dua Lapas di Kota Malang akan Dibebaskan

Berita Terkini