TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemkab Tuban memberikan kewenangan masing-masing desa menggunakan dana desa (DD) untuk penanganan virus Corona atau covid-19.
Nilai yang digunakan pun tak dibatasi, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di wilayah desa atas dampak Corona.
"Penggunaan DD untuk covid-19 tidak dibatasi, menyesuaikan kebutuhan setiap desa," kata Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, Rabu (1/4/2020).
• Dampak Covid-19, Proyek Fisik di Tuban Senilai Rp 200 M Harus Terhenti
• Rencana Penundaan Pilkada Serentak Jatim 2020, KPU Tuban Tunggu Surat Resminya
• Pelayanan SIM di Tuban Ditutup Cegah Sebaran Corona, Ini Cara Perpanjangan SIM saat Wabah Covid-19
Politisi PKB itu menjelaskan, pihak pemkab juga telah mengalokasikan dana darurat bencana untuk penanganan virus mematikan tersebut.
Untuk nilainya yaitu sekitar Rp 15 miliar, namun sampai saat ini dana yang sudah terserap sekitar Rp 1,5 miliar untuk penyemprotan disinfektan.
"Kita mengalokasikan dana darurat bencana untuk covid-19 Rp 15 miliar, namun masih banyak pos anggaran yang dibatalkan karena wabah virus ini dan bisa dialokasikan untuk penanganan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Tuban hingga Selasa 31 maret 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sejumlah 254, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) 7 orang, namun satu dinyatakan negatif.
Penulis : M Sudarsono
Editor : Sudarma Adi