Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai serba-serbi bisnis lendir tersebut, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.
Akibat aksi suami jual istri itu, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati