Nasib Pilu Kepala Kampung Seusai Imbau Warga Tak Berkerumun karena Corona, Lihat Endingnya

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala kampung bernasib pilu seusai imbau warganya agar tak berkerumun karena virus Corona.

Kepala kampung atau ketua kampung di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Bachtiar, mendapat sebuah pukulan keras dari warganya saat ia sedang membubarkan kerumunan.

Padahal, Bachtiar hanya melakukan himbauan kepada warganya untuk tidak berkerumun dengan tujuan mencegah penyebaran virus Corona yang kian merebak.

Ia pun juga bermaksud untuk menyosialisasikan bahanya virus Covid-19 kepada warganya.

Sempat Tak Digubris, Ucapan Gus Dur Terbukti Saat Habibie Jatuh dari Presiden, Tahu dari Bunga

Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M mengatarkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, sang kepala kampung tersebut mendapati beberapa remaja masih nongkrong di warung.

Tidak hanya berkumpul biasa, mereka ternyata juga bermain domino dan merokok.

Bakhtiar yang melihatnya sontak menegur para remaja tersebut agar kembali ke rumah.

Ternyata, seorang berinisial EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar yang dilakukannya ke remaja-remaja tersebut.

Setelah itu terjadilah cekcok antara EM dengan Bakhtiar.

"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.

EM pun lalu memukul Bakhtiar.

Bakhtiar yang mendapat bogem mentah di wajahnya langsung dilarikan ke Puskesmas.

Atas kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Em sebagai tersangka.

Ia diancam dikenai hukuman 2 tahun penjara.

"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," ujar Beni.

Polisi kini juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas kepolisian terkait kasus tersebut.

"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," ungkap Beni.

EM pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.

"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan Beni.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)

Berita Terkini