Virus Corona di Indonesia

3 Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Bantuan untuk Warga yang Terdampak Corona

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Syarat mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah untuk warga terdampak pandemi Corona.

TRIBUNJATIM.COM - Bagi keluarga kurang mampu yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) .

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga kurang mampu yang terdampak pandemi Corona.

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

Kumpulan Kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Satu di Antaranya Mengaku Hanya Merasa Haus

VIRAL Video Tangisan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Kena PHK Imbas Corona, Saling Berpelukan

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari yang dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).

Menteri Sosial, Juliari Batubara (Tangkap layar channel Sekretariat Kabinet RI) ()

Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin. 

Adapun syarat mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Lebih lanjut Juliari menyebut selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran.

Halaman
123

Berita Terkini