Janji Licik Pria Surabaya Bakal Nikahi Kekasih Tapi Malah Digauli, Berujung Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana sidang atas terdakwa Mikhael atas kasus dugaan perzinahan di PN Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lantaran memberikan harapan palsu alias janji licik kepada kekasihnya sendiri, Terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut enam tahun penjara. 

Pemuda 18 tahun itu didakwa telah melakukan tipu muslihat untuk perbuatan zina.

Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali.

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pria Asal Surabaya ini Jalani Sidang, Tak Ajukan Keberatan

Pengadilan Negeri Surabaya Wajibkan Pengacara Hadir saat Sidang Online, Humas: Perangkat IT Terbatas

Hindari Salah ‘Merumahkan’ WBP, Lapas di Jatim Sidang TPP Sebelum Beri Hak Asimilasi & Integrasi

Dan berjanji akan menikahinya. 

Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.

Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan.

Kemudian bertukar nomor Whatsapp. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam. 

Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.

Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020). 

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. 

Penulis : Samsul Hadi

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini