Hindari Salah ‘Merumahkan’ WBP, Lapas di Jatim Sidang TPP Sebelum Beri Hak Asimilasi & Integrasi
Proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak segampang yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekan detail.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak segampang yang dibayangkan.
Perlu ada telaah dan pengecekan detail terkait latar belakang dan track record Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di lapas/ rutan.
Dan diakhiri dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
• Malang Terapkan Physical Distancing di Tengah Pandemi Corona, Angka Kecelakaan Jadi Turun Signifikan
Tak pelak, tim di lapas/rutan pun harus lembur hingga larut malam.
Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Diawali dengan tim lapas/ rutan akan menelaah sampai detail segala jenis aturan yang ada.
“Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan," ujar Pargiyono, Minggu, (5/4/2020).
Pria asal Mojokerto itu menjelaskan, ada pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012.
• Perlakuan Beda Drastis Al, El, Dul ke Irwan Mussry & Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dipanggil Gini
Menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi.
Sebelum menerapkan programnya, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain atau sudah tidak ada tanggungan subsider pengganti denda,” terangnya.
• Akses Masuk Surabaya dari Pondok Tjandra Ditutup Imbas Corona, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Setelah itu, data yang ada masih harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP ini terdiri atas Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan.