Pengadilan Negeri Surabaya Wajibkan Pengacara Hadir saat Sidang Online, Humas: Perangkat IT Terbatas
Pengadilan Negeri Surabaya mewajibkan bagi pihak advokat untuk hadir saat sidang online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mewajibkan bagi pihak advokat untuk hadir saat sidang online.
Hal ini dikhususkan dalam perkara pidana. Pasalnya, bila pengacara juga mengikuti sidang secara online maka akan kesulitan perangkat IT nya.
"Kalau pidana hanya terdakwa saja yang boleh daring. Karena mereka sangat rentan. Kalau pengacara dibuat sidang telekonfrence maka dimana dan darimana mereka bersidang?, alatnya siapa yang menyediakan?," tutur Humas PN Surabaya Martin Ginting, Rabu, (8/4/2020).
• Evaluasi Sepekan Gelaran Sidang Online PN Surabaya Imbas Corona, Ada Kendala Teleconfrence Bising
• Hindari Salah ‘Merumahkan’ WBP, Lapas di Jatim Sidang TPP Sebelum Beri Hak Asimilasi & Integrasi
• Rekor Baru di Dunia Peradilan Indonesia, 1.509 Perkara Digelar dalam Sidang Online saat Wabah Corona
Sebab saat ini, lanjut hakim yang akrab disapa Ginting ini, saat ini perangkat dan alat untuk sidang online terbatas. Ditambah lagi harus ada ruang khusus bagi pengacara.
Sementara itu bila pengacara ingin memeriksa barang bukti melalui online teknisnya akan dirasa berbelit-belit. "Lalu bila ingin menunjukkan surat kuasa atau bukti bagaimana caranya bila berada di tempat lain?," imbuh Ginting.
Lain halnya untuk sidang perkara perdata. Dalam tahapannya bisa melalui E-Litigasi. Oleh sebabnya, Ginting meminta bagi para pihak khususnya pengacara untuk lebih bersabar.
Sebab, bila teknologi semakin canggih tak menutup kemungkinan sidang online bagi pengacara akan terwujud.
"Akan tetapi untuk saat ini belum dapat terlaksana. Demikian pendapat saya," tutupnya.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi