TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mulai hari ini (12/4) mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) baik di dalam stasiun maupun di dalam kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, aturan itu diterapkan untuk mendukung pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Saat penumpang melaksanakan proses boarding para petugas akan mengarahkan penumpang agar menggunakan masker," kata Suprapto saat ditemui Tribunjatim.com di Stasiun Gubeng Surabaya, Minggu (12/4/2020).
Selain aturan itu berlaku di atas kereta, penerapan itu juga berlaku saat penumpang masih berada di area stasiun.
• 10 Orang di Pasuruan Positif Corona, Pansus Covid-19 Minta Satgas Lari: Jangan Jalan di Tempat!
• Warga Tolak Rusunawa Cerme Jadi Tempat Observasi PDP Covid-19, Satu Warga Dibawa ke Puskesmas
• Peringatan Keras WHO ke Negara-negara Dunia Agar Tak Longgarkan Lockdown, Sebut Soal Kematian
Lebih lanjut, jika ada penumpang ada yang menolak untuk memakai masker, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi.
"Mekanisme di area stasiun kalau ada yang menolak, penumpang kami larang naik KA. Sementara kalau di atas ya kami turunkan dan tiket kami anggap hangus," tegas dia kepada Tribunjatim.com.(Tony/Tribunjatim.com)