Istri Susah Payah Kerja TKW di Hongkong, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tiri, Modus karena Corona?

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poniran (58), warga Desa Selopuro, Blitar kini mendekam dipenjara karena menyetubuhi anak tirinya.

Kekagetan korban belum hilang, pelaku langsung mengerayangi tubuhnya.

Meski korban meronta, namun sia-sia. Selain tidak ada orang lain di rumah itu, kecuali dirinya berdua, pelaku mengancamnya.

Katanya, kalau tak diam, ia akan melakukan kekerasan, sehingga korban takut dan tak berdaya.

"Berikutnya, pelaku sering mengulanginya. Setiap kali bernafsu, ia langsung memaksa korban dan korban selalu diancam," paparnya.

Mungkin karena sudah tak kuat dijadikan pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya, korban akhirnya bercerita ke kakaknya.

Ahok Pamer Video Singkat Yosafat, Ini Kondisi Terbaru Bayinya dengan Puput Nastiti Devi: Masa Sulit

Tekan Sebaran Covid-19, Polsek Tenggilis Mejoyo Semprot Cairan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Ini Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat gelar perkara bapak menghamili anak kandungnya di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020). (Surya/Didik Mashudi)

Gara-gara ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW, membuat Suparno (57) mata gelap tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban sebut saja bernama Melati saat ini telah hamil 3 bulan. Suparno telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini dari informasi masyarakat kalau pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.

"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri kepada Tribunjatim.com, Selasa (28/1/2020).

Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah Suparno di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Pemuda Laweyan Probolinggo Bikin Sendiri Cairan Disinfektan Lalu Bagikan ke Warga Satu Desa

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar: Ada Sanksi Pidana Buat Warga Penolak Jenazah Pengidap Covid-19

Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya. Semenjak ditinggal istrinya 2 tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.

Kejadian itu berawal pertama kali saat korban melihat TV di rumahnya. Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.

Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini