Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Surya.co.id/Imam Taufiq/TribunJatim.com/dim)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Seorang Bapak di Blitar Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri karena Istrinya jadi TKW di Hongkong