TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto akhirnya menahan seorang kepala desa yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di Kabupaten Mojokerto.
Tersangka adalah AM (70) yakni Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dia menjanjikan kepada korbannya dapat membantu meloloskan seleksi CPNS dengan imbalan uang ratusan juta.
• PDP Corona di Mojokerto Meninggal saat Isolasi, Didiagnosa Pneumonia Sebelum Dibawa ke RS Rujukan
• Bocah Curi Kotak Amal Rumah Makan di Mojokerto Terekam CCTV, Kabur Lewat Lubang: Sisakan Uang Koin
• Pesan Soto, Penjaga Sekolah di Kota Mojokerto ini Meninggal Mendadak di Pinggir Jalan
Sedangkan, pelapor bernama Efendi Hariyanto (58) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan tersangka namun yang bersangkutan tidak hadir.
Oleh sebab itu, pihaknya bertindak tegas sesuai prosedur yaitu menjemput paksa tersangka yang saat itu berada di Balai Desa Ngrame pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.
"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir akhirnya penyidik melakukan penangkapan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (17/4/2020).
Ia mengatakan modus tersangka yakni menjanjikan anak dari pelapor bisa lulus seleksi CPNS formasi guru. Kemudian, tersangka meminta biaya senilai Rp 140 juta. Pelapor memberikan uang sesuai nominal yang diminta oleh tersangka dengan harapan anaknya bisa menjadi guru PNS.
"Pelapor memberikan uang kepada tersangka secara bertahap jumlah total senilai Rp 118 juta," ungkapnya.
Setelah ditunggu sekian lama anak pelapor tidak kunjung lolos seleksi CPNS, padahal sudah menyetor uang ratusan juta kepada tersangka. Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/171/VIII/2019/Jatim/Res Mjk, tanggal 14 Agustus 2019.
"Kami sudah mengantongi dua barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Dewa.
Ditambahkannya, tersangka memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyebabkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan lambat. Apalagi, tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat diminta hadir di Polres Mojokerto.
"Tersangka tidak kooperatif dan sudah ditahan di Polres Mojokerto," tandasnya.
Perlu diketahui, track record tersangka juga pernah berurusan dengan pihak Kepolisian dengan kasus yang sama yakni penipuan berkedok menjanjikan menjadi CPNS pada 2017. Saat itu, pelaku meminta korban membayar Rp 150 juta dengan janji lulus tes seleksi CPNS Pemkab Mojokerto.
Tersangka masih aktif menjabat Kepala Desa Ngrame ini seakan tidak kapok bahkan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penyidikan masih berjalan memeriksa saksi-saksi yang bersangkutan," ujar Dewa.