Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum memulai kembali tahapan Pilkada 2020 sekali pun pemungutan suara direncanakan akan berjalan 9 Desember 2020.
KPU Jawa Timur masih menunda sejumlah tahapan dan menunggu instruksi dari KPU RI untuk kembali memulai tahapan.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, menerangkan, tahapan Pilkada bisa dilanjutkan apabila ada instruksi dari KPU RI.
• Tak Ada Akses Internet, Siswa di Pulau Sakala Sumenep Masih Masuk Sekolah di Tengah Ancaman Covid-19
• Physical Distancing, KPU Gelar Rapat dengan Teleconference Bahas Nasib Pilkada Serentak
Menurutnya, sejauh ini KPU masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menindaklanjuti rekomendasi kesepakatan pengubahan jadwal pemungutan suara antara DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
"Rencana pelaksanaan untuk tanggal 9 Desember itu merupakan hasil pertemuan, belum menjadi regulasi," kata Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (18/4/2020).
Pasca pertemuan tersebut, Perppu seharusnya bisa segera diterbitkan.
"Tanpa adanya Perppu, hasil rapat tersebut masih belum bisa dipakai pedoman bagi penyelenggaraan," lanjutnya.
Pihaknya tak memungkiri bahwa persiapan jelang pelaksanaan Pilkada masih membutuhkan waktu panjang.
• Pemungutan Suara Pilkada 2020 akan Dihelat Desember, Gus Hans Pilih Konsentrasi Selesaikan Covid-19
• Pilkada Berpeluang Ditunda Setahun, DPRD Jatim Ingatkan Gubernur Mulai Siapkan PJ dan PLT
Sehingga, apabila pemungutan suara dilaksakan awal Desember, maka tahapan Pilkada sebaiknya dimulai pertengahan tahun (awal Juni).
Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember juga dengan syarat, wabah pandemi virus Corona (Covid-19) telah selesai sebelumnya.
"Syaratnya, masa darurat Covid-19 pada akhir Mei harus sudah dicabut," kata Choirul Anam.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020 mendatang.
• PSBB Kota Malang Masih Perlu Pertimbangan, Wali Kota Sutiaji Serahkan Sepenuhnya ke Pemprov Jatim
"Kalau sampai akhir Mei masih terjadi pandemi, sepertinya tidak memungkinkan pemungutan 9 Desember," ujar mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Di Jawa Timur, Pilkada Serentak tahun ini rencananya akan berlangsung di 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Beberapa daerah besar yang akan melaksanakan Pilkada adalah Surabaya, Sidoarjo, hingga Banyuwangi.
Dalam masa penundaan tahapan, KPU Jawa Timur menginstruksikan kepada masing-masing daerah untuk ikut mensosialisasikan pencegahan penularan virus Corona, khususnya di Jawa Timur.
• 46 Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Terpapar Covid-19, 1 Perawat Gugur, 26 Orang Masih Dirawat
"Kami agendakan sejumlah bakti sosial dan sosialisasi secara berkala untuk membantu pemerintah mengurangi penularan wabah ini," terangnya.
Sebelumnya, pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI, dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu.
• Pilkada Tuban 2020 Terancam Ditunda, Anggaran Dana Rp 80 Miliar Bakal Dipakai untuk Tangani Covid-19
Kendati demikian, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya apabila Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.
Editor: Dwi Prastika