- Ibu hamil/menyusui.
- Anak berusia nol sampai enam tahun.
b. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.
- Anak SMA /MA atau sederajat.
- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
• Pendaftaran BLT Bagi Perantau asal Trenggalek Ditutup 21 April, Peminatnya Sudah 7800, Link di Sini!
• Syarat dan Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin di Desa, Antisipasi Dampak Corona
Besaran bantuan yang diterima
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
PKH Reguler sebesar Rp550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar Rp1 juta.
Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.
Ada 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan: