Seperti kendaraan muatan logistik sembako, obat-obatan medis, bahan bakar, dan dinas.
• 4 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2020 dari Pemerintah, Berlaku 24 April, Jalan Tol Tidak Ditutup
"Ada pengecualian untuk kendaraan penting. Besok kami sampaikan di jumpa pers bersama Dinas Perhubungan Jatim," pungkasnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalan mudik sementara waktu.
Dan memahami bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah pusat semacam ini, semata untuk mencegah penularan Corona Covid-19.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati