Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2020 dari Pemerintah, Berlaku 24 April, Jalan Tol Tidak Ditutup

Simak 4 fakta larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah, berlaku mulai 24 April 2020, meski begitu, jalan tol tetap dibuka.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ribuan pemudik padati Stasiun Gubeng Surabaya pada H-1 jelang Natal 2019, Selasa (24/12/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Pelarangan mudik Lebaran 2020 resmi dilakukan pemerintah Indonesia guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 ke berbagai daerah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kemenhub yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik.

Padahal sebelumnya sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Ada Larangan Mudik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Jamin yang Tak Pulang Kampung Tetap Dapat Bansos

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik Lebaran 2020 yang dihimpun oleh Kompas.com (grup TribunJatim.com):

1. Mulai diterapkan 24 April

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia.

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.

Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.

"Ada persiapan ke arah situ," ujarnya.

Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved