Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com, Rabu (22/4/2020).
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," kata AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com.
Saat ini jenasah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya untuk di otopsi. (Firman/Tribunjatim.com)