Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PSBB akan diterapkan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mulai Selasa (28/4/2020) mendatang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020).
PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diberlakukan selama 14 hari dan akan berakhir pada Senin (11/5/2020).
"Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB," ucap Khofifah Indar Parawansa, Kamis (23/4/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.
Selain itu, Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada ketua DPRD Jatim, kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya.
"Besok insya Allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik, dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan," ucap Khofifah Indar Parawansa.
Setelah itu, akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu (25/4/2020) hingga Senin (27/4/2020).
"Dan insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.
Warung tetap buka, tapi tanpa kursi
Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) menjelang Pembatasan Sosial Berskala btaesar (PSBB) rampung.
Kegiatan berkumpul akan lebih ketat diawasi dan langsung dibubarkan.
Peraturan yang berisi 32 pasal itu rencananya akan ditandatangani Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada hari Senin (27/4/2020) mendatang.
PSBB direncanakan akan diterapkan pada Selasa (29/4/2020).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Nurlailie Indah K, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur memiliki 32 pasal.
Dalam pasal tersebut mengatur seluruh aktivitas selama pemberlakuan PSBB.
PSBB bukan berati melakukan penutupan.
Tetapi pembatasan, sehingga kendaraan, aktivitas masih tetap berlangsung hanya saja ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup.
Ranperbup PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB.
Hanya saja daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.
“Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini di meja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan minggu depan sudah efektif,” kata Nurlailie, Kamis, (23/4/2020).
Sejumlah warung kopi yang tumbuh subur di Kabupaten Gresik masih diperbolehkan buka.
Para pengusaha di bidang makanan masih boleh buka.
"Tapi hanya boleh take away, dibungkus. Warung tidak ada kursinya," ujarnya.
Semuanya akan mengacu pada penerapan protokoler kesehatan.
Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.
Selain warung kopi dan warung makan, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi.
Elie, sapaan akrabnya, menegaskan perusahaan masih beroperasi.
Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak.
"Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," terangnya.
Transportasi umum masih beroperasi. Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP akan mengawasi di titik yang telah ditentukan.
"Pengendara motor melintas Gresik wajib pakai masker, sarung tangan, tidak berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat. Disarankan, hanya yang memiliki kepentingan mendesak boleh keluar rumah," pungkasnya. (Willy Abraham)