TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kesadaran pengelola warung kopi di Kabupaten Sidoarjo masih rendah. Meski berulang kali diimbau tidak melayani pembelian di lokasi, nyatanya masih banyak warung yang buka seperti biasa saat pendemi virus Corona atau Covid-19 seperti ini.
Kesadaran masyarakat juga demikian. Masih sangat kurang. Buktinya imbauan untuk tidak berkerumun dan tidak nongkrong di warung-warung, seolah dianggap angin lalu. Di berbagai kawasan, masih banyak terlibat warga yang asyik nongkrong di warung kopi.
Mendekati pelaksanaan PSBB (pembatasan social berskala besar) di Sidoarjo, polisi juga semakin getol melakukan razia terhadap warung-warung dan sebagainya. Sekaligus melakukan sosialisasi penerapan PSBB yang dimulai Selasa besok.
Razia yang dilakukan petugas Sat Sabhara Polresta Sidoarjo membuktikan masih banyak warung yang bandel. Mereka tetap beroperasi seperti biasa. Warga juga banyak berkerumun di warung-warung itu, seolah mengabaikan corona yang sedang mewabah.
Petugas mendatangi area jalan Pagerwojo. Di belakangn perumahan Citra Garden, petugas menemukan sejumlah warung yang masih beroperasi.
“Ayo segera bubar. Ngopinya di rumah saja,” ujar Kasat Sabhara AKP Roy Aquary Prawirosastro mengimbau beberapa pengunjung yang sedang nongkrong di warung.
Petugas juga memperingatkan pengelola warung agar mengambil semua kursi dan meja pengunjung. Semua harus disimpan. Sebagaimana aturan, warung boleh buka tapi hanya melayani take away alias bungkus saja. Dilarang ada kerumunan atau tongkrongan di warkop.
Razia berlanjut ke Jalan KH Ali Masud. Di sana, petugas juga menemukan beberapa warung yang masih beroperasi. Di sini kondisinya lebih ramai disbanding lokasi yang didatangi sebelumnya.
Para pemuda yang sedang nyangkruk itupun disuruh bubar oleh petugas.
“Silakan membubarkan diri. Saat ini hanya peeringatan dan imbauan, tapi dua hari lagi sudah masuk pemberlakuan PSBB, semua akan ditindak jika melanggar,” ujar Roy kepada TribunJatim.com.
Kepada sejumlah warga, Roy juga menyampaikan bahwa saat PSBB berlaku nanti, bakal ada penerapan jam malam. Mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB tidak boleh ada aktivitas warga di luar rumah.
Mengetahui razia polisi, tidak semua warga langsung bersedia beranjak dari tempat nongkrongnya. Bahkan ada tiga pemuda yang tampak sangat santai, seolah tidak menghiraukan imbauan petugas kepolisian.
• Jangan Hanya Ojol, Legislator Mufti Anam: Pemerintah Perlu Bantu Dai Kampung
• DPRD Jatim Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas saat Masa Pandemi Covid-19
• DPRD Jatim Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas saat Masa Pandemi Covid-19
Mereka seolah hanya diam menunggu petugas pergi. Dan mereka tetap santai di warung sambil ngopi. Alhasil, tiga pemuda itupun langsung diperiksa oleh petugas. Mereka diminta kartu identitasnya, dan langsung disita oleh petugas.
“Hari Senin besok ambil di Polresta Sidoarjo. Kalian harus datang bersama orangtua kalian,” kata Roy kepada tiga pemuda itu.
Menurut Roy, razia dan sosialisasi seperti ini semakin gencar dilakukannya menjelang penerapan PSBB. Pihaknya berharap, warga bisa taat dan patuh terhadap aturan yang ada. Toh semua ini demi kepentingan bersama. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Selain penertiban warung dan sebagainya, polisi juga mulai mendiringan sejumlah tempat pemeriksaan. Sejumlah titik cek point dibangun di seluruh wilayah Sidoarjo, semua diaktifkan bersamaan dengan penerapan PSBB.
Seperti di Waru, titik perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Adalah titik pemeriksaan di dekat Perumahan Pondok Tjandra, di Brebek Industri, Pintu tol Brebek, tambah Sumur, Porong yang berbatasan dengan Pasuaruan, Tarik berbatasan Mojokerto, dan sejumlah titik utama lain.
"Fungsinya memantau serta memeriksa kendaraan yang melintas menuju ke Sidoarjo. Kendaraan dan penumpangnya semua diperiksa," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada TribunJatim.com.
Bahkan cek point yang berada di exit tol Sidoarjo dan beberapa titik perbatasan, juga berfungsi menghalau pemudik yang hendak datang ke Sidoarjo. Penumpang kendaraan diperiksa, dan jika ketahuan hendak mudik, langsung disuruh balik kanan.
“Aturannya sudah jelas, mobil penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan sepeda motor tidak boleh berboncengan, kecualia dengan keluarga serumah atau satu KK,” ujar kapolres.(ufi/Tribunjatim.com)