TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seperti yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya akan dilaksanakan sesuai dengan perwali nomor 16 tahun 2020.
PSBB Surabaya bakal mulai diterapkan esok hari, Selasa (28/4/2020).
Dalam PSBB nanti akan ada beberapa hal yang masih bisa dilakukan dan tidak sama sekali.
• Ayah Raffi Ahmad Tak Banyak Terekspos, Masa Lalu Mertua Nagita Terbongkar, Pekerjaan Tak Main-main
• Tangis Raffi Ahmad Didatangi Ayah Lewat Mimpi, Mertua Nagita Disebut Singgung Keguguran Gigi, Maaf
Masih minimnya pengetahuan tentan aturan main PSBB, membuat masyarakat Kota Surabaya kebingungan.
Tak terkecuali para pekerja dari luar kota yang masih bekerja di Surabaya.
Terkait hal itu, Polrestabes Surabaya melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan jika masyarakat yang masih terpaksa bekerja di tengah pandemi Corona ( Covid-19 ) ini tetap bisa melaksakan aktifitasnya.
• Waktu Imsak dan Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1441 H di Wilayah Surabaya, Selasa 28 April 2020
• Bayi Perempuan Hidup Ditemukan di Watu-watu Kenjeran Surabaya, Ari-ari Masih Lekat: Usia Baru 4 Jam
"Mereka yang dari luar Surabaya nanti akan melewati posko check point. Di sana akan kami tanyakan keperluannya berikut pemeriksaan dokumen untuk memastikan. Di check point nanti polisi akan bersama TNI dan Pemerintah Kota Surabaya termasuk Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mengawal aturan itu bersama," kata Teddy, Senin (27/4/2020).
Pengecekan mobilitas masyarakat nantinya akan tetap mengedepankan protokoler kesehatan sebagai cara mengantisipasi penularan virus Covid-19 di Surabaya.
Selain itu, polisi juga memastikan jika masyarakat yang hendak melakukan aktifitas penting seperti memenuhi kebutuhan makanan dan layanan kesehatan juga masih diperbolehkan.
• Aturan PSBB Sidoarjo saat Diterapkan Besok, Periksa Khusus Kendaraan Non Plat L & W dan Wajib Masker
Polemik yang masih membingungkan masyarakat adalah aturan terkait pembatasan penumpang di dalam mobik ataupun motor.
"Kalau di mobil penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas mobil. Itu pun boleh asal masih dalam satu keluarga. Artinya yang dibawa bukanlah orang lain. Tapi nanti tetap akan kami pantau. Kemudian untuk roda dua imbauan kami agar tidak berboncengan dulu. Seperti ojek online motor tidak boleh bawa penumpang. Nanti akan kami tegur dan terpaksa kami turunkan," tandasnya.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud