Pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan. Namun, dilakukan pembatasan dengan orang terdaftar dalam satu KK.
Ketua Pelaksana PSBB, Achmad Zaini menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan peraturan bupati selama status PSBB diterapkan di Sidoarjo.
Bagi warga masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan dan pencabutan izin oleh instansi terkait.
Pihaknya berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan social distancing.
"Bagi perusahaan yang melanggar maka yang pertama ditegur secara lesan. Jika tidak mengindahkan bakal dicabut surat izinnya," tegas pria yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah tersebut