PSBB Sidoarjo

Pemberlakuan PSBB Sidoarjo, Pasar Bisa Beroperasi Tapi Jam Dibatasi: Penjual-pembeli Bermasker

Penulis: M Taufik
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Sidoarjo saat membahas penerapan PSBB besok

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pasar boleh beroperasi selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.

Namun ada pembatasan jam operasional.

Untuk jam operasional di pasar-pasar besar di Kabupaten Sidoarjo seperti pasar Porong, Taman, Krian, Sidoarjo, dan pasar Wadungasri maupun di pasar desa diberlakukan jam buka-tutup.

Kodam V/Brawijaya Punya Mosico, Siap Pasok Logistik Selama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Aturan PSBB Sidoarjo saat Diterapkan Besok, Periksa Khusus Kendaraan Non Plat L & W dan Wajib Masker

Polda Jatim Bangun 48 Dapur Umum di Surabaya, Sidoarjo & Gresik, Siap Pasok Ribuan Makanan Saat PSBB

Aktivitas pedagang dibolehkan mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Setelah itu, pedagang boleh beroperasi kembali mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu petugas jaga juga diterjunkan untuk memelototi aktivitas pedagang. Untuk mengantisipasi pelanggaran, juga diberlakukan penutupan pintu keluar-masuk.

"Protokol kesehatan harus diterapkan. Setiap penjual dan pembeli wajib memakai masker. Apabila tidak menerapkan himbauan itu, sanksi teguran tertulis hingga pemutusan izin tempat usaha dilakukan oleh pihak terkait," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Beberapa hal terkait PSBB dibahas dalam rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo.

PSBB diberlakukan selama 14 hari yakni mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020. Selama diberlakukan status PSBB di Sidoarjo, pihaknya berharap seluruh warga Sidoarjo bisa mengetahui, mendukung, dan mengikuti semua aturan.

Dalam aturan, PSBB juga menerapkan pemberlakukan jam malam yakni sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Terkait kegiatan keagamaan di tempat ibadah, selama masa PSBB, masyarakat dikecualikan salat rawatib secara berjamah di masjid atau Musala. Diperbolehkan dikerjakan oleh masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Berkaitan dengan salat Tarawih dan salat Jum'at, dibatasi. Bagi penanggung jawab tempat ibadah diwajibkan memberikan edukasi atau pengertian untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah," imbuhnya.

Selanjutnya, menghalau gelombang pemudik yang akan masuk ke wilayah kota Delta. Pria asal Waru itu menjelaskan, sesuai instruksi dari bapak Presiden, kegiatan mudik saat ini tidak diperbolehkan.

"Setiap warga yang datang dari luar daerah Sidoarjo utamanya dari daerah terjangkit akan diperiksa. Dicek suhu tubuhnya dan sebagainya. Orang luar tidak bisa bebas keluar-masuk ke permukiman di Sidoarjo," bebernya.

Bagi kendaraan berbasis aplikasi hanya boleh memuat barang. Tidak boleh memuat orang atau penumpang.

Sementara untuk kendaraan pribadi atau kendaraan bermotor umum angkutan orang, dibatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Tentunya juga dengan memperhatikan physical distancing.

Halaman
12

Berita Terkini