3 Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pengguna 900 VA & 1300 VA Nonsubsidi, Mulai 1 Mei

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Meteran Listrik PLN

TRIBUNJATIM.COM - Ada keringanan listrik untuk pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi di tengah pandemi Corona Covid-19.

Pengguna bisa mendapatkan keringanan listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi denga memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Keringanan bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi ini diberikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang disetujui PLN.

YCAB memberikan bantuan kepada para pengguna listrik yang tidak mendapatkan bantuan keringanan biaya listrik dari pemerintah.

Dilansir dari LightUp.id, YCAB menggelar gerakan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera untuk melalui masa Covid-19.

Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Panduan Swafoto dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Pendaftaran Gelombang 3 Dibuka

YCAB mengadakan penggalangan dana yang bertujuan untuk mendukung subsidi listrik pemerintah.

Subsidi akan disalurkan kepada mereka yang belum terjangkau bantuan dari pemerintah.

Sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar listrik dapat digunakan untuk membeli sembako.

Dijelaskan, bantuan ini akan disalurkan dalam 2 komunitas penerima manfaat.

Pertama, dari komunitas khusus, yang kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.

Dilansir dari LightUp.id, pendaftaran bantuan keringanan ini dibuka mulai 1 Mei 2020.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di platform LightUp.id dengan mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor handphone pelanggan.

Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA

2. Pengguna listrik di bawah Rp100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.

Sementara untuk tagihan di atas Rp100.000 maka akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.

Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

YCAB bekerja sama dengan PLN dalam penyaluran token listrik rekening prabayar dan dengan OVO.

Katalog Promo Indomaret Super Hemat 29 April-5 Mei 2020, Diskon Makanan hingga Produk Kecantikan

Promo Paket Internet Murah XL-Axis selama Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Ada Bonus Kuota 9 GB

Pendaftar harus mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga

4. Foto Tagihan PLN

5. Foto Rumah

Penerima manfaat nantinya akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Penerima manfaat harus mengisi informasi secara lengkap di website resmi LightUp.id.

Nantinya pendaftaran akan diproses berdasarkan waktu pendaftaran.

Yakni calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.

Selain itu, penerima manfaat juga akan dipilih berdasarkan daya listrik.

Urutan prioritasnya dari 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan data yang masuk.

Selain itu, segmentasi area juga akan diperhitungkan dalam seleksi penerima manfaat listrik dari YCAB.

Untuk keterangan lebih lanjut, simak informasi resminya di website LightUp.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan Keringanan Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB, Login di LightUp.id.

Berita Terkini