Dalam hal ini, WP harus memenuhi syarat-syarat, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, Rahayu mengatakan, untuk pajak disetor terlambat ada sanksi bunga 2 persen per bulan.
Informasi lengkap mengenai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diakses di sini.
• Program Keluarga Harapan atau PKH Bisa Dicairkan Sekali Tiap Bulan saat Pandemi Virus Corona
Cara pelaporan
Terdapat beberapa cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung, melalui jasa ekspedisi atau pos, lewat laman DJP Online, hingga Application Service Provider (ASP).
Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara, secara online dapat dilakukan melalui laman https://djponline.pajak.go.id. U
Untuk pelaporan melalui Application Service Provider (ASP) dapat dilakukan di empat saluran, yaitu:
https://eform.bri.co.id/efiling
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya jika Tak Mengisi?"