"Ia juga Residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Namun JR pun kemudian mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang di tahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Sayangnya ia malah ditolak, karena hal tersebut pelaku ini pun nekat membakar rumah mertuanya ini.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Endingnya, nasib memilukan kembali lagi diterima oleh sang residivis.
Dirinya terpaksa lagi menghuni bui karena luapan emosinya yang tak bisa ditahan tersebut.
Artikel di atas telah tayang di Suar.ID dalam judul Baru Keluar Penjara Lewat Asimilasi Covid-19, Pria ini Malah Ditolak Sang Istri, Residivis ini Pun Nekat Bakar Rumah Mertua, Begini Kronologinya...