Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus Corona ini.
Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, atau total Rp1,8 juta.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp16,2 triliun.
Presiden Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Sembako.
• Cara Daftar Radar Bansos Jatim, Perantau-Bukan Penerima PKH Bisa Dapat Bantuan, Cek Linknya di Sini!
• Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai
Bantuan sosial dana desa
Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp21 triliun hingga Rp24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.
Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.
Rencananya, BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.
Syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai Rp600 ribu
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Di antaranya adalah:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.