TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kop surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban diduga telah dipalsukan.
Pelaku pemalsuan kop surat, diduga ialah Tio Eng Bo dan Wahyudi Susanto.
Eng Bo merupakan Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Wahyudi merupakan Sekretaris periode 2019-2022, yang terpilih secara aklamasi.
Namun terpilihnya mereka atas musyawarah umat kelenteng yang dihadiri sekitar 150 orang pada bulan Oktober 2019, diprotes beberapa umat karena dinilai cacat hukum dan melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kwan Sing Bio.
• VIRAL Curhat Pilu Istri Kedua Ustaz, Dicerai saat Hamil, Suami Ngebet Ajak Rujuk Mantan Istri: Nekat
• Baru Saja Kontak Intim sama Istri, Pria Pasuruan Ini Dievakuasi, Istrinya Ternyata Positif Covid-19
"Kop surat itu digunakan untuk undangan rapat pengurus bertempat di hotel Wilis Resort, Minggu, 26 April 2020. Tanpa seizin pengurus lama yang belum terganti secara sah, sehingga keduanya dilaporkan," kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, Jumat (8/5/2020).
Alim menjelaskan, Eng Bo dan Wahyudi dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh Bambang Joko Santoso, yang juga merupakan pengurus demisioner.
• Amalan Malam Nuzulul Quran yang Jatuh Pada 17 Ramadhan 1441 H atau 9 Mei 2020, Panjatkan Doa
• Sebut Terjadi Berbagai Persoalan, Sullamul Hadi Nurmawan: PSBB Sidoarjo Seolah Tak Ada Bedanya
Awal mula persoalan tersebut dari adanya surat undangan rapat pleno penilik dan pengurus di hotel Wilis Resort pada tanggal 26 April 2020.
Kedua pengurus yang dianggap abal-abal itu membuat surat menggunakan kop kelenteng tanpa seizin ketua umum dan ketua penilik demisioner.
"Mereka menggunakan kop Kwan Sing Bio tidak izin ketuanya yaitu Gunawan Putra Wirawan dan saya selaku ketua penilik, meski demisioner namun belum ada pengganti yang sah," terang Alim.
• Sebut Terjadi Berbagai Persoalan, Sullamul Hadi Nurmawan: PSBB Sidoarjo Seolah Tak Ada Bedanya
Masih kata Alim, surat yang menggunakan kop kelenteng tanpa izin itu juga dipakai untuk mengirim surat kepada Bupati dan Forkompimda Tuban.
Saat rapat pleno kemarin mereka juga terlihat kucing-kucingan, karena undangan sudah jelas tercantum di Wilis Resort ternyata dipindah-pindah oleh pengurus.
Bahkan Alim juga menyoroti adanya nama bekas narapidana yang tercantum dalam kepengurusan kelenteng periode 2019-2022, yang tidak mungkin bisa jadi pengurus.
Lalu ada nama-nama orang pesakitan yang masih dipaksakan masuk kepengurusan, dan banyak yang sudah tidak mau ikut-ikutan tetapi ditulis di dalam kepengurusan juga.
"Mereka kepengurusan yang ilegal, makanya berpindah-pindah saat rapat karena takut. Saya minta proses hukum ini ditegakkan, karena mereka sudah berani membohongi pejabat dengan menggunakan kop surat palsu untuk mengundang," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio pimpinan Tio Eng Bo, Anam Warsito menyampaikan, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan.
Tio Eng Bo sudah terpilih secara aklamasi melalui musyawarah umat sekaligus dilantik pada tanggal 13 Oktober 2019. Artinya, pengurus ini sudah sah menggunakan kop surat kelenteng.
Menurutnya, pengurus demisioner itu tidak punya kewenangan apa-apa kecuali menjalankan aktivitas rutin, karena masa jabatan mereka sudah habis setelah ada pengurus baru yang sudah dilantik.
"Kepengurusan Tio Eng Bo sudah sah menggunakan kop surat, tetapi kita kirim surat tidak ada cap stempel karena stempelnya masih dikuasai mantan pengurus lama. Terkait mereka melaporkan ke polres, kapasitasnya sebagai apa. Jika sebagai pengurus, masanya sudah habis," tegas Anam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut belum menjawab.
Pesan singkat yang dikirim atas dugaan pemalsuan belum ditanggapi.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Heftys Suud