Edarkan Uang Palsu, Dua Emak-Emak ini Meringkuk di Sel Polsek Sawahan Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Tersangka didampingi penyidik unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.

"Ya sasarannya memang toko kelontong kecil,mini market begitu. Kalau uang kecil itu kan gak pakai diperiksa sinar ultraviolet jadi lebih cepet transaksinya" aku Rosmawati kepada TribunJatim.com.

Akibat perbuatannya itu, emak-emak tersebut harus meringkuk di tahanan mapolsek Sawahan dengan jeratan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar ( 5.170.000) dan Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dari keduanya. (Firman/Tribunjatim.com)

Berita Terkini