"Ya sasarannya memang toko kelontong kecil,mini market begitu. Kalau uang kecil itu kan gak pakai diperiksa sinar ultraviolet jadi lebih cepet transaksinya" aku Rosmawati kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya itu, emak-emak tersebut harus meringkuk di tahanan mapolsek Sawahan dengan jeratan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar ( 5.170.000) dan Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dari keduanya. (Firman/Tribunjatim.com)