TRIBUNJATIM.COM - Lebaran 2020 atau Hari Raya Idulfitri 1441 H kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, umat Muslim merayakan Hari Raya Idulfitri 1441 H di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Pemerintah pun telah meminta agar umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
MUI dan Kementerian Agama RI menganjurkan umat Muslim menjalankan salat Idulfitri 2020/1441 H di rumah baik sendiri atau berjamaah.
Hal itu untuk menghindari penularan virus Corona dan menutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Menyikapi hal itu, tentu banyak warga dan netizen umat Muslim bertanya-tanya soal rukun dan syaratnya serta haruskan ada khutbah saat salat Idul Fitri di rumah?
• Download Lagu MP3 Idul Fitri Sabyan, Gudang Lagu Lebaran Terpopuler untuk Sambut Idulfitri 2020
• Syarat Salat Idulfitri 1441 H Boleh Dilakukan Berjamaah di Lapangan atau Masjid Menurut Fatma MUI
Saat melaksanakan Sholat ID di rumah masing- masing tentu rukun dan syaratnya tetap sama seperti melaksanakan Sholat ID di masjid atau di lapangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Isi fatwa MUI tentang salat Idulfitri 1441 H atau pada masa Virus Corona yang dikutip Tribunjabar.id (grup TribunJatim.com) dari surabaya.tribunnews.com (grup TribunJatim.com):
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN sholat Idul Fitri SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.