TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga kendaraan travel berkedok kendaraan pribadi diamankan Polres Malang sejak pemberlakuan PSBB Malang Raya.
HMendak mudik tujuan Kabupaten Malang dan sekitarnya.
"Kami amankan dari tiga check poin di Kabupaten Malang. Saat diberhentikan petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata bawa orang mudik," ujar Hendri saat gelar rilis di halaman Polres Malang, Jumat (22/5/2020).
• Selama Penerapan PSBB, Polisi Perketat Pengawasan di Tiap Titik Batas Kota Malang
• Sidak Besar-besaran Forkopimda Kota Malang Penerapan PSBB, Belasan Toko Pilih Tutup Setelah Ditegur
• NEWS VIDEO: Travel Gelap Dicegat di Check Point PSBB Malang Raya, Bawa Penumpang Lebihi Muatan
Secara kronologis Hendri menjelaskan, kendaraan travel yang pertama diamankan berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Mobil tipe mini bus itu ketahuan membawa penumpang di posko check point Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang pada 13 Mei 2020.
"Setelah diperiksa ternyata tujuannya mudik ke Kabupaten Tulungagung. Motifnya berkedok kendaraan pribadi," kata Hendri.
Selang beberapa hari, yakni pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian menemukan modus mudik serupa.
Sebuah kendaraan minibus ketahuan membawa penumpang berasal dari Bali menuju Kabupaten Malang.
Kendaraan travel berkedok kendaraan pribadi itu diamankan ketika melewati posko check point rest area tol jalur Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang.
Pada 21 Mei 2020, kendaraan travel berasal dari Semarang juga ketahuan selundupkan pemudik via jalur Kecamatan Malang. Kendaraan mini bus terpaksa mengurungkan niatnya masuk ke Kabupaten Malang setelah ketahuan petugas di posko check point Kecamatan Lawang.
"Ketiga kendaraan tersebut total membawa 18 penumpang. Semuanya tujuannya mudik," jelas pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Hendri menambahkan, seluruh penumpang telah dijemput oleh keluarga masing-masing saat diamankan di Posko Satgas Covid-19 Pendapa Panji, Kepanjen.
Sedangkan para supir telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Penumpang seluruhnya berada dalam kondisi sehat. Keluarganya kami suruh menjemputnya," ungkap Hendri.
Terkait penindakan, ketiga travel berkedok kendaraan pribadi itu dikenakan sanksi tilang.
"Semua kendaraan kita amankan, dan kami melakukan penindakan sebagaimanab UU 22 tahun 2009 pasal 308 Jo pasal 137 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," beber Hendri.