Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini punya kebijakan baru terkait pencegahan virus Corona ( Covid-19).
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
• Buntut Prank Billy Rumah Olga Syahputra Dijual, Raffi Kecewakan Keluarga, Emosi Ayah Olga Membludak
• Tak Curiga dengan Obat Kuat Pemberian Selingkuhan, Pria Ini Berakhir Nahas, Luka Bakar di Bokong
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, adanya aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Yang dimana, lanjutnya, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
• IGGI Minta Pemerintah Tak Gegabah Terapkan New Normal: Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
• Nahas Ibu dan Anak di Sampang Terseret Arus Sungai Saat Mencuci Baju, Satu Ditemukan Tak Bernyawa
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
"Dan jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%," tambahnya.
• Saputri, Istri Pertama Didi Kempot Muncul ke Publik, Dory Ekspos Sosok & Doakan, Lihat Penampilannya
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta, dikatakannya dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni juga menambahkan sampai dengan siang kemarin tepat tanggal 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Berkaca dari hal itu, maka perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud