TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Suradi warga Desa Tamberu Dara Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (28/5/2020).
Pria berumur 45 tahun tersebut diamankan lantaran melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam berupa pisau terhadap seorang pria bernama Masrawah (45) warga Desa Sotaber Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada, bahu, dan tangan sehinngga kehabisan darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.
• Nahas Ibu dan Anak di Sampang Terseret Arus Sungai Saat Mencuci Baju, Satu Ditemukan Tak Bernyawa
• 4 Pasien Positif Covid-19 di Sampang Sembuh, Gugus Tugas Ungkit Musuh Tak Terlihat: Wajib Disiplin
• Antisipasi Sampah Menggunung, DLH Kabupaten Sampang Bakal Bangun 2 TPA Baru
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan namun, sementara hanya Suradi yang berhasil diamankan.
Sehingga pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ujarnya kepada TribunMadura.com.
Dijelaskan, Suradi melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.
kemudian pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.
Pemukulan itu berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa tahun lalu.
“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menyampaiakan pelaku berhasil diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat ketika berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.