Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan.
Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.
Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati