TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis hukuman yang sama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020).
Terdakwa Ibnu Gofur dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Rochmat.
Demikian halnya terdakwa Totok Sumedi juga divonis hukuman penjara selama itu.
• Lahirnya Benih Cinta Istri Pertama Didi Kempot, Kisah Pendekatan Unik ke Saputri: Nyolong Gembok
Denda yang dijatuhkan juga tidak berbeda.
Masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar hakim Rochmat membaca amar putusannya.
• Saputri Istri Pertama Didi Kempot Blak-blakan soal Rumah Tangganya dengan Sang Maestro: Tahu Goreng
• Wajah Beda Saputri di Foto Lebaran Tanpa Didi Kempot, Anak Tulis Pesan: Tak Ada Kata yang Lebih Haru
Terdakwa Ibnu Gofur maupun Totok Sumedi mengaku masih akan pikir-pikir atas putusan ini.
Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan, menerima atau banding terhadap vonis tersebut.
Hal serupa juga disampaikan jaksa dari KPK.
"Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Arif Suhermanto.
• Mall di Malang Buka Lagi Mulai 1 Juni Setelah PSBB Berakhir, Berikut Aturan Wajib Pengunjung Patuhi
Ditemui usai sidang, Arif mengaku akan membicarakan ini dulu dengan pimpinan di KPK.
Namun Arif menyebut bahwa dalam hal ini majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa.
Yakni pasal yang dinyatakan terbukti.
Vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sepertiga persis.
• VIRAL Barang Branded Berjamur di Mal, APPBI Pastikan Tak Terjadi di Tempat Perbelanjaan Malang Raya
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.