PSBB Malang Raya

Banyak Istilah Baru Saat Pandemi Covid-19, Bikin Warga Malang Bingung

Penulis: Rifki Edgar
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Malang saat memberikan imbauan dan teguran kepada para pelaku usaha yang masih nekat buka pada saat penerapan PSBB di Kota Malang, Rabu (20/5/2020).

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

2. Physical Distancing

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mulai menggunakan istilah physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas.

Dikutip dari Tribunnews.com, Physical distancing merupakan tindakan menjaga jarak fisik antar individu.

Menjaga jarak aman diyakini dapat mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang yang lain.

Namun, bukan berarti memutus hubungan sosial dengan orang lain.

Melalui physical distancing masih bisa berkomunikasi melalui teknologi, misalnya media sosial.

3. OTG, PDP, ODR dan ODP

Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif menyampaikan, bahwa seseorang yang memiliki gejala yang mengarah kepada Covid-19 memiliki sejumlah kategori penanganan.

Kategori tersebut meliputi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Resiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

ODP merupakan seseorang yang telah memiliki gejala demam atau mengarah ke Covid-19.

Namun, orang tersebut tidak dirawat secara intensif di rumah sakit rujukan Covid-19.

Melainkan, dia akan menjalani pemulihan secara mandiri di rumah dengan pemantauan dari petugas medis.

PDP merupakan seseorang yang telah memiliki gejalan yang mengarah kepada Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini