TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51) warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.
Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).
Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.
Karena kesamaan status itulah, ke duanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.
Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.
Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto dalam sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.
• PT KAI Bersiap New Normal, Bakal Cek Suhu Tubuh Penumpang Tiap 3 Jam hingga Wajib Face Shield
• Nama Arzeti Bilbina Masuk Daftar Pilwali Surabaya, Banser Surabaya Sebut Sudah Teruji
• Tanggapi Polemik Mobil PCR, Sekjen PDIP Ingatkan Khofifah: Covid-19 Surabaya Tertinggi di Jatim