Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM - DPRD Jawa Timur mengingatkan bahwa sekalipun pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan di tahun ini, namun akan ada banyak tantangan yang dihadapi. Di antaranya, potensi penurunan partisipasi pemilih.
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menjelaskan, tantangan tersebut bukan hanya terjadi saat pandemi virus Corona atau Covid-19, namun lazim ada di tiap gelaran Pemilu.
"Tidak pandemi saja, mengajak pemilih datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) tidak mudah," kata Kusnadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, untuk mengubah sistem pemungutan suara dari konvensional menjadi lebih modern juga tak mudah.
Selain terbatasnya waktu, juga kesiapan perangkat di daerah.
Misalnya, penggunaan teknologi dalam memberikan suara.
• KPU Jatim Targetkan Tambahan Anggaran untuk Protokol Covid-19 Tuntas Pertengahan Juni
"Untuk Jawa Timur saja, kami rasa tidak semua daerah siap untuk menggunakan teknologi dalam mencoblos," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Belum lagi, pelaksanaan dilakukan di musim penghujan. Maka, tantangan penyelenggara Pemilu akan semakin besar.
Tidak mengherankan apabila hal ini tak segera diantisipasi, maka tingkat partisipasi pemilih bisa menurun tajam.
"Bisa jadi, angka partisipasi berada di bawah 50 persen," katanya.
Mengantisipasi hal itu, satu di antaranya adalah melalui pendekatan program masing-masing calon yang akan dipilih.
• Pilkada Serentak Fix 9 Desember, Nasdem Jatim: Bulan Juni Rekomendasi Sudah Tuntas
"Calon harus bisa mensosialisasikan kepada pemilih bahwa dia layak dipilih," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Namun dalam masa pandemi seperti saat ini, calon akan menghadapi tantangan yang tak mudah.
Sebab, metode kampanye melalui pertemuan langsung juga tidak memungkinkan.
Sehingga, solusinya adalah kelonggaran sosialisasi program melalui media massa.
Menurutnya, sosialisasi program calon kepala daerah lewat media atau pers tak akan mengurangi kualitas demokrasi.
"Perlu diingat bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Justru, keterlibatan pers akan menjaga kualitas demokrasi itu sendiri," tegasnya.
• Kantongi SK Kemenkumham, Partai Gelora Jawa Timur Siapkan Relawan untuk Tatap Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, M Amin pun tak memungkiri bahwa hal itu menjadi salah satu tantangan Pilkada Serentak tahun ini.
"Salah satu tantangan yang harus diantisipasi Pemilu adalah degradasi kualitas Pemilu di semua tahapan," kata Amin dalam sebuah forum diskusi online pertengahan pekan ini.
Di samping itu, penyelenggara Pemilu juga dihadapkan dengan potensi tertular Covid-19. Juga, masalah pengadaan anggaran untuk memenuhi protokol kesehatan selama bertugas.
Namun, Amin menegaskan, tantangan tersebut akan diantisipasi oleh penyelenggara.
"Namun, kekhawatiran ini tak seharusnya membuat kita pesimis," tegasnya.
"Sebaliknya, kita harus berupaya bahwa kekhawatiran itu tak akan terjadi. Salah satu solusinya, dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin," pungkasnya.
Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, tingkat partisipasi pemilih di Jatim cukup tinggi (82,5 persen). Angka ini melampaui target, 80 persen.
• Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Muncul Wacana Pemungutan Suara Menggunakan Pos
Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 30.912.994 orang, partisipasi masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) lebih dari 25 juta orang.
Misalnya, untuk pilpres sebanyak 25.511.194 orang atau 82,53 persen menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan jumlah pemilih untuk memilih anggota DPR RI mencapai 25.430.673 orang (82,27 persen). Serta pemilih Anggota DPRD Provinsi Jatim mencapai 25.428.275 orang (82,26 persen).
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP akhirnya menyetujui tiga poin Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Poin kedua berbunyi tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, pemerintah, DPR dan KPU juga sepakat menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Keputusan ini menegaskan kembali Perppu No 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19 yang juga meminta penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan di tanggal tersebut.
Editor: Dwi Prastika