Berita Viral

Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPENSASI - Ilustrasi tambang batu bara. Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat kompensasi sembako kurang dari Rp200.000 sebagai pengganti dampak debu tambang, Kamis (28/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Warga Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat kompensasi sembako kurang dari Rp200.000 sebagai pengganti dampak debu tambang.

Dampak debu tambang berasal dari aktivitas tambang batu bara PT Singlurus Pratama.

Pemberian kompensasi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kaltim hingga akan menindaklanjuti keluhan warga.

Warga menilai kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sepadan dengan dampak tambang yang beroperasi hampir 24 jam sejak 2022.

Keluhan Warga

Arif Efendi, salah seorang warga, menyebut kompensasi yang diterima hanya berupa sembako senilai kurang dari Rp 200.000 per kepala keluarga.

“Itu hasil mediasi yang tidak melibatkan warga. Bagi yang tidak paham, ya senang saja dibagi begitu, tapi buat yang paham jelas tidak sebanding dengan risiko ke depannya,” kata Arif, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengaku bingung terkait sumber kompensasi tersebut. “Jadi kami bingung ini sebenarnya kompensasi dari siapa,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain, Ahmed Hasani. Ia menyoroti ketidakjelasan harga pembebasan lahan serta reklamasi lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

“Enggak ada kejelasan harga per meter. Beda-beda setiap warga, tanpa ada penjelasan,” kata Ahmed.

Baca juga: Mobil Dinas Toyota Rush Disebut Minta Ganti Rugi ke Sopir Truk usai Kecelakaan, Camat Bantah

Aktivitas Tambang PT.Singlurus Pratama terus berjalan, terlihat tidak ada lagi batas antara lokasi tambang dengan pemukiman warga sesuai dengan PKP2B, Kamis (28/8/2025). (Pandawa Borniat/kompas.com)

Menurutnya, warga mengalami tiga persoalan utama: pencemaran air hingga tanaman mati, pembebasan lahan yang belum tuntas, serta lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

“Dari sekian banyak warga, cuma saya yang berani bicara. Yang lain pada takut,” ujarnya.

Jarak Tambang Dekat Permukiman
Warga juga menuding perusahaan melanggar aturan jarak aman tambang dengan permukiman.

Seharusnya jarak minimal 500 meter, namun lokasi tambang disebut kurang dari 100 meter dari jalan provinsi.

“Jaraknya dari jalan provinsi saja enggak sampai 100 meter,” kata Ahmed.

Halaman
12

Berita Terkini