Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013).

TRIBUNJATIM.COM - Pemberangkatan ibadah haji 2020 ditiadakan oleh pemerintah Indonesia.

Terkait pembatalan ibadah haji 2020 disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus Corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.

Hingga kini, pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan karena Pandemi Belum Berakhir, 1.294 CJH Asal Tuban Gagal Berangkat

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Calon Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, nantinya akan diberangkatkan di tahun berikutnya yakni di tahun 2021.

Terkait biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dilunasi, nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Menag Fachrul Razi.

Nantinya, hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada calon jemaah haji, 30 hari sebelum jadwal kebrangkatan.

"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji, paling lambat 30 hari sebelum kerangkartan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,"

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sumenep Minta Calon Jemaah Haji Legawa Soal Kebijakan

Adapun nilai manfaat tersebut, akan diberikan perorangan berdasar pada jumlah pelunasan BPIH yang dibayarakan.

Namun demeikian, uang pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.

"Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Menag.

Berlaku Bagi Semua WNI

Halaman
12

Berita Terkini