Masjid juga diimbau tidak menggelar karpet, selalu membersihkan lantai, dan menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun sebelum shalat Jumat.
Selain itu, petugas masjid harus disiplin mengatur jarak jemaah, baik ketika masuk maupun keluar masjid agar tidak terjadi kerumunan.
Takmir masjid juga sebaiknya berkoordinasi dengan instansi terkait atau Gugus Tugas Covid-19 terdekat.
Khusus untuk khotib shalat Jumat, PBNU mengimbau untuk memperpendek khotbahnya (khotbah pertama 15 menit, khotbah kedua 5 menit), sementara imam shalat Jumat dianjurkan untuk membaca surat Al Quran yang pendek.
Jika ada jemaah tiba-tiba sakit, pihak masjid harus segera mengisolasinya di kamar khusus dan segera menghubungi Gugus Tugas Covid-19 terdekat setelah melakukan konsultasi dengan pihak keluarga.
Dalam kondisi pandemi, PBNU mengimbau untuk memperbanyak titik shalat Jumat di mushala-mushala sekitarnya yang memenuhi syarat minimal 41 jemaah setelah mendapat kesepakatan dengan para ulama setempat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan jemaah di masjid induk saat pelaksanaan shalat Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBNU Keluarkan Protokol Ibadah di Masjid Saat New Normal"