Mau Isi BBM saat New Normal, Inilah Aturan, Tata Cara dan SOP Waktu Mengisi BBM di SPBU Pertamina

Penulis: Taufiqur Rohman
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU telah disiapkan PT Pertamina (Persero) dalam rangka menghadapi era new normal.

Adanya protokol new normal di SPBU ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU milik PT  Pertamina.

Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

Download PDF Materi dan Contoh Soal TPS UTBK 2020 Dilengkapi Pembahasan dan Kunci Jawaban

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah.

Lantas, bagaimana dengan SOP new normal pengisian BBM di SPBU?

Aturan pengisian BBM di SPBU Pertamina saat new normal Fajriyah mengatakan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman.

Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil.

Adegan Mesra Maia Estianty & Irwan Dikomentari, Balasan Ibu Al-El-Dul Belum Pantes: Tutup Mata Ya!

Apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

Hal itu untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar Covid-19 atau virus Corona melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh, Wajib Pakai Face Shield hingga Ruang Isolasi Disediakan di Kereta

Halaman
12

Berita Terkini