Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Menurutnya, Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pengisian BBM di SPBU Pertamina saat New Normal, Wajib Jaga Jarak 1 Meter"