Diwajibkan Pakai Masker dan Cek Suhu
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.
Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto
• New Normal di Pesantren Kota Malang, Santri Wajib Bawa Surat Sehat hingga Jaga Jarak saat Tidur
Pakai Face Shield
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.
Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.
Disediakan Ruang Isolasi
Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tandasnya.
• PERATURAN Belanja di Pasar Kabupaten Malang Selama New Normal, Sistem 1 Pintu, Wajib Sarung Tangan
Mengenal Istilah New Normal
Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.