Virus Corona di Indonesia

Pedoman 'New Normal' Naik Kereta Api Jarak Jauh Reguler, Ada Aturan Baru, Termasuk Pakai Face Shield

Penulis: Wiwit Purwanto
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berikut aturan 'new normal' naik kereta api jarak jauh.

Diwajibkan Pakai Masker dan Cek Suhu

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.

Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

“Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Suprapto

New Normal di Pesantren Kota Malang, Santri Wajib Bawa Surat Sehat hingga Jaga Jarak saat Tidur

Pakai Face Shield

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.

Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.

Disediakan Ruang Isolasi

Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.

“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tandasnya.

PERATURAN Belanja di Pasar Kabupaten Malang Selama New Normal, Sistem 1 Pintu, Wajib Sarung Tangan

Mengenal Istilah New Normal

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini