Saat ini sebanyak 147 negara tengah berupaya membuat vaksin Covid-19 yang menjadi pandemi.
Namun, nantinya vaksin tersebut akan digunakan terlebih dahulu bagi kepentingan negara pembuat.
Sementara itu Indonesia memiliki 270 juta penduduk yang perlu mendapat vaksin.
Hal itu dinilai tidak dapat dipenuhi dengan mengandalkan impor sepenuhnya.
"Tidak mungkin mengandalkan impor jadi harus siap melakukan riset vaksin untuk Indonesia sendiri," terang Muhadjir.
Selama belum adanya vaksin Covid-19, pemerintah mendorong kenormalan baru sebagai masa masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bilang kenormalan baru dapat dilakukan melihat dinamika yang ada.
Setiap daerah memiliki kesiapan yang berbeda dalam kenormalan baru.
Meski begitu, bagi daerah yang risiko penularan Covid-19 telah rendah dapat menerapkan kenormalan baru.
"Daerah yang telah statusnya menjadi kuning, risikonya rendah silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," jelas Doni.
Meski begitu mekanisme pembukaan kenormalan baru diserahkan kepada daerah.
Doni menilai daerah lebih memahami kondisi kesiapannya sementara pemerintah pusat hanya memberikan bimbingan.
Kendala Lain
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan Indonesia memerlukan vaksin virus corona khusus yang berbeda dengan vaksin virus corona yang dikembangkan di negara lain.
Penyebabnya, tiga jenis atau strain virus Covid-19 yang menyebar di dalam negeri belum terkategorisasi oleh database terkait influenza dan coronavirus di dunia, Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID).