Virus Corona

Mulai Hari Ini, KAI Perbolehkan Masyarakat Umum Naik KLB, Ini Syarat Wajib Bagi Penumpang

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai hari ini, Senin (8/6/2020) masyarakat umum sudah diperbolehkan oleh KAI untuk menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.

Menariknya dalam kebijakan perpanjangan pengoperasian yang dimulai per hari ini Senin (8/6/2020), masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan KLB itu juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas
Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Tangis Rafathar Pecah Saat Mbak Lala Ditawari Baim Jadi Pengasuh Kiano: Aa Belum Bisa Mandi Sendiri

Akal Bulus Wanita Nyamar Perwira TNI, Arif Dibekuk Pasca Sukses Modusi Wanita, Raup Puluhan Juta

Hal tersebut dikatakan langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Terkait untuk membeli tiket KLB, Joni mengatakan calon penumpang tetap diharuskan bebas dari virus Corona ( Covid-19 ) dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test negatif dan masih berlaku.

Oleng Hantam Kawat Berduri, Xenia Tujuan Madura Terperosok di Parit Tol Ngawi, Lihat Kondisi Sopir

Cara Dapat Promo Telkomsel 6GB Cuma Rp15 Ribu, Segera Aktifkan Paket Internet Murahnya

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, lebih lanjut Joni menerangkan, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dan tentunya penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Ia juga mengatakan, pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Dikatakannya juga, dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Halaman
12

Berita Terkini