"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.
Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.
"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kondisi Terkini Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Sendiri, Keluarga Berembuk Terkait Biaya