TRIBUNJATIM.COM, SINJAI - Nasib pilu menimpa tiga wanita muda asal Tangerang ini.
Dijanjikan kerja di kafe dengan iming-iming gaji tinggi, mereka justru dipaksa menjadi PSK di Sinjai.
Ketiganya endingnya berakhir 'dijual' ke pria hidung belang oleh muncikari.
Pilunya, ketiga wanita muda itu juga sempat disekap dan dianiaya apabila menolak untuk melayani pria hidung belang.
Bahkan, upah yang mereka dapat hanya berasal dari tip pelanggan.
Sementara uang hasil melayani disetorkan pada muncikari.
Dikutip dari Tribun-Timur.com (grup TribunJatim.com ), tiga wanita dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai menghebohkan warga setempat.
Satu di antara PSK itu ternyata masih berusia di bawah umur (anak-anak).
Ketiga wanita ini diduga adalah korban perdagangan orang (human trafficking).
Berikut ini fakta-fakta, kronologi, modus, motif hingga tarif PSK tersebut:
Kronologi Penangkapan
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa kasus perdagangan manusia ini terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya tempat prostitusi di daerah mereka.
Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (8/6/2020) lalu.
Laporan warga itu ternyata benar.
Dari rumah berlantai ditemukan tiga wanita bersama dua lelaki yang diduga sebagai muncikari.
• VIRAL Pengantin Menangis Lihat Video Hasil Pernikahan Padahal Bayar Mahal Rp 7,1 Juta, Kecewa Berat
• Seribu Lebih Tenaga Kerja Jember Dirumahkan & Kena PHK Akibat Covid-19, Paling Banyak dari Kaliwates
Warga BTN Aisyah
Terungkapnya kasus ini, membuat warga BTN Aisyah kaget.
Sebagian tak menyangka ada rumah di kompleks mereka jadi tempat prostitusi.
Padahal BTN ini lumayan ramai. Mereka yang menghuni perumahan ini tak sedikit pejabat pemerintah daerah.
Beberapa anggota polisi juga bertempat tinggal di sini.
Saat didatangi wartawan Tribun Timur (grup TribunJatim.com ), Samsul Bahri, rumah yang dijadikan tempat prostitusi ini tertutup.
Satu unit sepeda motor terparkir di halaman rumah. Tidak tampak penghuni dari kos itu.
Pengaku korban, mereka baru lebih sepekan bermukim di BTN Aisyah.
Rumah yang mereka tempati itu selama ini dijadikan rumah kos. Total ada lima kamar di rumah tersebut.
Sumardi yang bertindak sebagai muncikari menyewa beberapa kamar. Sewanya Rp 500 ribu per bulan.
• BREAKING NEWS - Mendadak Pasar Krempyeng Gresik Ditutup, 10 Pedagang & Pembeli Positif Covid-19
• 3 Kawan Kompak Kerja Sama Edarkan Pil Koplo di Trenggalek, Jejak Terbongkar saat Polisi Geledah Tas
Asal Kota Tangerang
Tiga PSK itu mengaku berasal dari Tangerang, Provinsi Banten. Ketiganya masih muda.
Satu di antara masih berusia di bawah umur. Mereka adalah VA (17), NI (21), dan FI (24).
Ketiganya diduga adalah korban perdagangan orang (trafficking).
Sebelum mereka bermukim di Sinjai, ketiga wanita mengaku sempat juga dipekerjakan sebagai PSK di Kabupaten Bantaeng.
Namun di Bantaeng hanya sebentar. Mereka kemudian dibawa pelaku ke Sinjai.
Muncikari
Polisi menahan dua lelaki yang diduga bertindak sebagai muncikari yakni Yopi Gunawan dan Sumardi alias Ardi.
Keduanya mengaku warga lokal. Keduanya ditangkap di rumah yang dijadikan tempat prostitusi tersebut.
Kini pelaku ditahan di Polres Sinjai. Polisi masih memburu seorang lelaki lain berinisial AD.
Diduga AD inilah yang mendatangkan korban dari Tangerang ke Sinjai.
• Pengakuan Muncikari Awal Buka Prostitusi Online Surabaya, Bermula Perceraian, Cari Cewek dari Teman
• Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak
Tarif Mulai Rp 200 Ribu
Dari pengakuan ketiga wanita itu, tarif mereka berbeda-beda.
Sekali melayani hidung belang, mereka dihargai mulai Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per orang.
Namun upah yang diterima para korban, seluruhnya diserahkan kepada muncikarinya bernama Sumardi.
Ketiga PSK ini mengaku hanya mengambil tip dari pelanggannya.
Tip itulah yang digunakan untuk biaya makan dan hidup sehari-hari PSK. Termasuk membayar sewa kamar Rp 500 ribu sebulan.
Sempat Disekap dan Dianiaya
Kepada polisi yang meminta keterangannya di Polres Sinjai, ketiga PSK ini mengaku sempat dianiaya dan disekap pelaku.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan Yopi Gunawan dan Sumardi.
Kekerasan itu dialami korban saat mereka menolak melayani lelaki hidung belang.
Namun karena tak mampu lagi disekap dan dianiaya, ketiga wanita ini kemudian terpaksa melayani nafsu lelaki hidung belang yang didatangkan para muncikari.
"Kalau kami tidak melayani, kami disiksa Pak,” tutur salah seorang korban.
Terlilit Utang dan Dijanjikan Kerja Kafe
Korban mengaku awalnya tertarik ikut ke Sulawesi Selatan bersama pelaku karena dijanji bekerja di kafe dengan iming-iming gaji tinggi dan kendaraan operasional.
Mereka meninggalkan Jakarta pada 13 April 2020.
Namun dalam perjalanannya, mereka terpaksa harus melayani nafsu seks para lelaki yang difasilitasi para tersangka.
Jerat utang menjadi penyebabnya. Seorang korban, VA (16), mengaku berutang Rp 16 juta kepada AD.
Utang tersebut ungkapnya tidak melalui permintaannya. Awal perkenalannya dengan AD yang difasiltasi YP.
VA mengaku langsung diberikan satu unit handphone, uang tunai Rp 2 juta. Kemudian saat di Jakarta ia dibelikan perlengkapan make-up dan dibawa ke salon.
Beberapa hari kemudian, AD menyampaikan bahwa mereka berutang 16 juta.
Ia menduga jika utang itu berasal dari semua fasilitas yang DA berikan ke korban sebelum berangkat ke Sulawesi Selatan.
Berawal dari utang inilah AD dengan leluasa mengatur VA, termasuk menjadikannya PSK.
Tujuan sebenarnya adalah Kabupaten Bantaeng karena di daerah tersebut ia memiliki teman, yakni NI dan FI.
Belakangan kedua temannya tersebut senasib dengannya.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK. VA mengaku bekerja sebagai PSK di Bantaeng selama 10 hari.
Pekerjaannya diawasi AD dan YP. Sementara uang hasil dari pekerjaannya tersebut ia setor sebagian ke AD untuk membayar utang.
Setelah melayani beberapa hidung belang di Bantaeng, AD membawa ketiga perempuan muda ini ke Sinjai, Rabu, 3 Juni 2020 lalu.
Mereka ditampung di rumah kos Sumardi alias di BTN Aisyah.
Setelah tiba di kos tersebut, beberapa jam kemudian mereka sudah harus bekerja sebagai PSK yang semuanya diatur oleh Sumardi.
Bahkan aktivitas tersebut dilakukan di rumah Ardi.
“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanjikan AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. Ardi yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” tuturnya.
• Insiden KDRT Pria di Bogor Benturkan Kepala Istri ke Tembok, Diduga Juga Disekap di Rumah Sejak Lama
• VIRAL Penjual Gorengan Cah Ayu Jalan Kaliurang yang Berparas Cantik, Niatnya Bantu Usaha Orangtua
Orangtua Bercerai, Tidak Lulus SD
Pada 25 November nanti VA memasuki usia 17 tahun. Ia lahir di Tangerang 25 November 2003.
Ia melewatkan masa kecil di Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Masa kecilnya tak bahagia.
Pada usia 5 tahun orangtuanya bercerai. Ia lalu dirawat neneknya. Bahkan saat ibunya menikah lagi ia tetap betah tinggal bersama neneknya di Tangerang.
Perceraian kedua orang tuanya juga berimbas pada sekolahnya.
VA tidak menyelesaikan bangku Sekolah Dasar (SD). Ia mengaku lebih sering bolos ketimbang berada di ruang kelas.
“Kalau bolos kami rame-rame. Bolosnya ke rumah teman aja, main,” ungkapnya singkat.
VA adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Tiga adiknya, termasuk hasil pernikahan ibunya dengan ayah tirinya sekarang berada di Jakarta.
Ia mengaku masih sering teleponan dengan ibu dengan adik-adiknya.
“Saya tidak akrab dengan ibu, tapi masih sering teleponan. Juga dengan adik saya yang sekarang di Jakarta. Kalau ayah tiri saya sekarang bekerja di travel,” terangnya menuturkan keadaan keluarganya kini.
Perempuan berambut pirang ini berangkat ke Sulawesi Selatan dengan sepengetahuan ibu dan ayah tirinya.
Ia tidak meminta izin ke neneknya karena neneknya dalam kondisi sedang sakit stroke. Tiket pesawat dan kebutuhan lainnya di perjalanan dibiayai AD.
“Tapi saya minta izinnya ke ibu saat sudah mau naik pesawat. Bos Ardi yang belikan tiket,” bebernya.
Saat diamankan polisi di Sinjai, ia masih sempat mengabarkan kondisinya ke ibunya.
“Ibu saya tahu kalau saya ada di kantor polisi. Dia sempat marah dan bilang kalau masih sanggup biayain saya. Saat ditelepon saya minta maaf ke ibu,” ungkapnya didampingi anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Sinjai.
• Pilu Nelayan Tuban Sakit Lama Tak Kunjung Sembuh, Berakhir Bunuh Diri di Rumah Kerabat, Warga Geger
• BREAKING NEWS - Mobil Anggota DPRD Tulungagung Tabrakan dengan Sepeda Motor, 1 Tewas di TKP
Barang Bukti
Selain menangkap dua muncikari, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu unit HP Oppo A 3S warna merah. Satu unit handphone merek Readmi Not 8 warna biru dan satu unit HP Nokia.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk mencari calon pelanggan.
Ada juga uang tunai senilai Rp1.450.000 dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes milik Lili Harlianti.
Uang tunai itu diduga hasil pembayaran transaksi ketiga wanita yang dijadikan PSK.
Terancam 5 Tahun Penjara
Para pelaku trafficking Yopi Gunawan, Sumardi serta oknum warga inisial DA diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta, Kronologis, dan Modus 3 Wanita Muda Dipaksa Jadi PSK di Sinjai. Tarif Mulai Rp 200 Ribu