Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Kawan Kompak Kerja Sama Edarkan Pil Koplo di Trenggalek, Jejak Terbongkar saat Polisi Geledah Tas

Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau dobel L.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ketiga tersangka kasus peredaran pil koplo (baju oranye) di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau pil dobel L.

Mereka adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Satu tersangka lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Ketiga tersangka adalah teman dekat. Kedekatan itu bahkan membuat mereka kompak dalam menjalankan bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Mau Selfie di Taman, Remaja di Malang Mendadak Didatangi 2 Pria, Ponsel Rp 2 Juta Kandas Digasak

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota, Selasa (9/6/2020).

Dalam tas itu, polisi menemukan 95 butir pil koplo. Hasil introgasi menyebut, pil dibeli dari tersangka Khusnul.

Polisi pun langsung bergerak ke kediaman Khusnul.

Kepada polisi, Khusnul mengakui telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya.

Krisdayanti Kerap Unggah Anak Raul Lemos, Perubahan Pasca Konflik Aurel-Azriel? Bangga Prestasi Anak

Kesaksian Sahabat Didi Kempot soal Saputri, Istri Top Markotop, Perjuangan Dikuak: Sempat Ditolak

"Pil dobel L itu diakui didapat dari rekannya yang lain inisial S (Sugeng)," kata Doni, dalam rilis tangkapan di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Khusnul, sambung Kapolres, membeli 100 butir pol koplo dari Sugang seharga Rp 250.000.

Beberapa butir telah ia konsumsi sendiri. Sisanya dijual.

Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu Sugeng esok harinya.

Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak

"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dari temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, perburuan polisi berlanjut ke Rozikin.

Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved